BREAKING
DAERAH: PDAM Tirta Ardhia Rinjani Tingkatkan Layanan untuk Warga Lombok TengahDAERAH: Pemkab Lobar Sepakati Langkah Darurat Atasi Overload TPA Kebon KongokDAERAH: PTAM Giri Menang Tindaklanjuti Keluhan Air Macet di KuripanHOT: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati jika Terbukti Terlibat Pemerasan Sertifikat K3ARTIS: Asisten dan Sopir Lula Lahfah Diperiksa, Reza Arap Masih Belum TerkonfirmasiHOT: Geger Penemuan Jenazah Terbakar di Sekotong, Polisi Berhasil Kumpulkan Sejumlah Barang BuktiPOLITIK: Perkara Komentar Trump Berujung Amarah Inggris Tak TeredamPOLITIK: Perpol Atur Penugasan Polisi Luar Polri, Kapolri: Bukan melawan Putusan MKTRENDING: Lula Lahfah Meninggal, Polisi Telusuri CCTV hingga Tunggu Hasil Visum
IDR/USD: —
SUBSCRIBE
POLITIK

Perpol Atur Penugasan Polisi Luar Polri, Kapolri: Bukan melawan Putusan MK

admin Januari 26, 2026

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan Kapolri di hadapan jajaran Komisi III DPR RI dalam rapat di Jakarta, Senin (26/1/2026).

Kapolri menegaskan, perpol tersebut justru merupakan bentuk iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan kekuatan hukum sekaligus menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

“Beberapa waktu lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksudkan untuk melawan putusan MK, melainkan bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum serta menghormati dan melaksanakan putusan MK,” ujar Listyo Sigit.

Sebagaimana diketahui, Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 mengatur bahwa anggota Polri wajib mengundurkan diri atau mengajukan pensiun dari dinas kepolisian apabila akan menduduki jabatan sipil. Namun, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa polisi aktif dapat ditugaskan di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.

Kapolri berharap ketentuan dalam Perpol tersebut dapat diatur lebih lanjut melalui revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan agar penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian memiliki pedoman hukum yang lebih kuat.

“Harapan kami ke depan hal ini bisa dibahas dalam revisi Undang-Undang Polri sehingga menjadi pedoman dalam pelaksanaan penugasan Polri di luar struktur,” katanya.

Sementara itu, pemerintah juga merespons polemik antara Perpol 10/2025 dan putusan MK dengan menyepakati penyusunan Peraturan Pemerintah (PP). Langkah tersebut diambil untuk menyelesaikan perbedaan tafsir yang berkembang di masyarakat.

Atas arahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar rapat untuk menyepakati pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).

“Dengan persetujuan Presiden, persoalan ini akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah agar dapat melingkupi seluruh instansi, kementerian, dan lembaga yang terkait,” ujar Yusril.

Menurut Yusril, pembahasan lebih lanjut akan mencakup rincian kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri. Ia menambahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP yang selanjutnya akan dikoordinasikan bersama kementerian terkait.